Profil
Sejarah PT. Famed Calibration
Famed Calibration, didirikan oleh Baramon Sera, ST pada tanggal 14 Mei 2010 di Depok. Dengan latar belakang ijazah Akademi Teknik Elektromedik (ATEM) Departemen Kesehatan RI tahun 1995, kemudian bekerja di perusahaan alat kesehatan di Jakarta sekaligus menyelesaikan kuliah SI di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, maka cukuplah kiranya keberanian dan kemampuan pendiri perusahaan ini untuk mendirikan perusahaan PT. Famed Calibration, apalagi ditambah pengalaman training ke luar negeri (Jerman dan Belanda).
Famed Calibration melaksanakan jasa kalibrasi peralatan rumah sakit. Oleh karena itu PT. Famed Calibration mempunyai peranan yang penting didalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Visi:
Menjadi perusahaan yang profesional, kompetitif dan terpercaya.
Misi:
Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam pemenuhan sasaran mutu dengan mengikuti perkembangan teknologi yang mutakhir serta mempertahankan komitmen terhadap jaminan mutu.
Legalitas
Adapun Legalitas yang dimiliki oleh PT. Famed Calibration adalah sebagai berikut :
- Akta Notaris No. 31 Tanggal 24 Februari 2022.
- Surat Pengesahan Badan Hukum Perseroan No. AHU-0016630.AH.01.02. Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Domisili Usaha No.503/415/Ekbang – 2021
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) No.0117-P2/10-27/PK/VI/2020
- Tanda Daftar Perusahaan No. 10.27.1.71.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena PajakPEM-00748/WPJ.22/KP.0903/2012.
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-01558/WPJ.22/KP.0903/2010.
- Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT. Famed Calibration No. 31.198.671.5-412.000
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( IKATEMI ) No. 03/III/DPP-IKATEMI/REK/III/2011.
- Surat Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat No. 503/15057/RKK.
- Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat No. 440/12568/RKK.
- Surat Izin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat No. 440/Kep. 73 / VII / RIMPSK-BPPT/2011.